Seorang Ibu Bunuh Anak Sendiri di Jakarta, Polisi Langsung Amankan Pelaku

- 9 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan anak yang dilakukan istrinya sendiri.
Ilustrasi pembunuhan anak yang dilakukan istrinya sendiri. /PIXABAY./


Media Purwodadi – Seorang wanita berinisial SNF (26) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut berdasarkan bukti yang cukup banyak ditemukan penyidik.

"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang dilansir dari PMJ News, Jumat 8 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Polres Grobogan Imbau Kafe dan Tempat Hiburan Tidak Beroperasi

Tersangka SNF ini akan dikenakan pasal berlapis di antaranya kekersan terhadap anak hingga menyebabkan sang anak tewas.

"Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan. (Ancaman hukuman) di atas 5 tahun," tuturnya.

Polisi mengamankan seorang ibu yang tega membunuh anak laki-lakinya yang berusia lima tahun di rumahnya di kaawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Juga: Putus Rantai Penyebaran Nyamuk DBD di Tempat Ibadah, Polisi dan Tim Medis Lakukan Fogging di Grobogan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan wanita yang melakukan tindakan tersebut lanaran mengaku mendapat bisikan gaib saat melakukan membunuh anaknya.

"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x