Jelang Bulan Ramadhan, Polres Grobogan Imbau Kafe dan Tempat Hiburan Tidak Beroperasi

- 8 Maret 2024, 21:19 WIB
Suasana diskusi yang digelar di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan, Jumat 8 Maret 2024.
Suasana diskusi yang digelar di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan, Jumat 8 Maret 2024. /Dok Polres Grobogan./

Media Purwodadi – Jelang bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, Polres Grobogan menggelar diskusi bersama para pengusaha kafe dan karaoke yang beroperasi di Kabupaten Grobogan.

Diskusi tersebut dilaksanakan di Posko Sanika Satyawada pada Jumat, 8 Maret 2024. Kegiatan diskusi ini dipimpin langsung Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Satpol PP Grobogan dan Disporabudpar.

Lewat diskusi ini, Kompol Gali Atmajaya mengimbau kepada semua pengusaha kafe atau tempat karaoke di Kabupaten Grobogan untuk menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Putus Rantai Penyebaran Nyamuk DBD di Tempat Ibadah, Polisi dan Tim Medis Lakukan Fogging di Grobogan

“Selama bulan Ramadhan, kami minta pada pengusaha kafe karaoke untuk tutup,” tutur Kompol Gali Atmajaya.

Tidak hanya itu, Wakapolres juga berharap agar warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan.

“Saya juga berharap agar antara warga dan pengusaha kafe karaoke saling menjaga serta saling mengingatkan. Hal ini agar tercipta situasi dan kondisi yang aman kondusif pada saat bulan Ramadhan maupun Idul Fitri nanti,” kata Kompol Gali Atmajaya.

Tidak Boleh Buka

Kompol Gali Atmajaya juga mengimbau kepada masyarakat Grobogan agar tidak melakukan sweeping terhadap kafe atau tempat karaoke yang buka saat bulan suci Ramadhan nanti.

“Kita ada prosedurnya tidak bisa langsung main sweping. Apabila nantinya ada pelanggaran, pastinya akan dilakukan penindakan oleh dinas terkait,” tegas Wakapolres Grobogan.
 
Sementara itu, Disporabudpar Grobogan yang dalam hal ini diwakili Suliwati menyampaikan dalam Peraturan Bupati Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat karaoke, para pengusaha diwajibkan untuk selalu mentaati aturan dimana tempat usaha kafe karaoke tidak buka selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi APB Desa Kandangan Dituntut Penjara 21 Bulan Denda Rp50 Juta
 
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada teman-teman pengusaha. Kami minta agar teman-teman menempel surat dari kami di depan tempat usaha. Apabila nanti ada yang melanggar, akan kami tindak,” katanya.

Sementara, perwakilan dari Satpol PP Grobogan yang diwakili Mugiyanto mengatakan, para pengusaha kafe karaoke diminta untuk tidak membuka usahanya secara diam-diam saat bulan Ramadhan.

“Kami berharap dan mohon pengertian dari para pengusaha karoke untuk mentaati Perbup Kabupaten Grobogan dengan tidak membuka usahanya selama Ranadhan nati,” pungkasnya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x