Asisten Rumah Tangga Bobol ATM Milik Majikannya, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Setelah Sempat Kabur

- 5 Maret 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi pembobolan ATM majikan yang dilakukan oleh ART.
Ilustrasi pembobolan ATM majikan yang dilakukan oleh ART. /PIXABAY/Mohammed Hassan./


Media Purwodadi – Kasus pencurian berhasil diungkap jajaran Polsek Pancoran Jakarta. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YS (31) berhasil diamankan polisi.

Pelaku melakukan pembobolan ATM milik majikannya yakni Ustadz Muhammad Al Jufri. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip dari PMJ News, Kapolsek Pancoran yakni Kompol Sujarwo mengatakan YS mencuri empat kartu ATM milik korban.

Baca Juga: Sedih Atas Penderitaan Rakyat Israel dan Palestina, Paus Fransiskus Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza

“Pelaku menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp73.904.000,” ungkap Sujarwo yang dikutip dari PMJ News, Senin, 4 Maret 2024.

Dikatakan Kompol Sujarwo, korban baru mengetahui adanya kejadian ini pasca mendapat SMS Banking dari sebuah bank syariah terkait adanya penarikan uang senilai Rp7 juta.

“Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp 7.000.000," ungkap Kompol Sujarwo.

Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut keterangan, pelaku pergi meninggalkan rumah majikannya tanpa izin pada 8 Desember 2023, pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Dua Wanita Asal Jawa Timur Ini Ikuti Seleksi dan Kursus Wasit Lisensi C1, Ternyata Ini Alasan Jadi Wasit

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran dan sempat viral di media sosial. Menurut Kapolsek, YS sempat kabur ke Lampung untuk menyimpan uang curiannya. Selama itu, pelaku berpindah-pindah tempat.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Bekasi pada Selasa 20 Februari 2024 dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“YS kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” jelas Kompol Sujarwo.

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x