Polres Jepara Amankan Sindikat Pembobol Rekening ATM Lintas Provinsi, Para Pelaku Beraksi Sejak November 2021

- 28 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi mengoperasionalkan kartu ATM.
Ilustrasi mengoperasionalkan kartu ATM. /Peggy_Marco / PIXABAY

Media Purwodadi – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan pada yang terjadi di bulan Desember 2021 lalu.

Empat anggota komplotan penjahat spesialis pembobol rekening melalui ATM ini berhasil diamankan tim personel Unit Reskrim Polres Jepara.

Ternyata, para tersangka ini tidak hanya melakukan tindakan tersebut di wilayah hukum Polres Jepara saja, melainkan di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu, 10 Kabupaten / Kota di Jawa Tengah, Sabtu 29 Januari 2022

Kronologi penangkapan bermula pada saat korban melaporkan peristiwa yang dialaminya usai mengambil uang di ATM Mandiri yang berada di SPBU Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu 19 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban mengaku kesulitan memasukkan kartu ATM miliknya hingga akhirnya datang pelaku berinisial EA (40), warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

EA mengaku bisa membantu yang dialami korban dengan cara ATM milik tersangka yang sudah dikorek dengan cutter.

ATM tersebut akhirnya berhasil dikeluarkan dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.

Selanjutnya, pelaku EA menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban untuk memasukkan PIN.

Di saat yang bersamaan muncul pelaku JA dan FR yang mengintip nomor PIN yang dimasukkan oleh korban.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Berikan Penjelasan Tentang Lebih Mulianya Wanita yang Berstatus Menikah

Setelah mendapatkan kartu ATM beserta nomor pin milik korban, pelaku akhirnya pergi dari SPBU tersebut.

Keesokan harinya, korban mencoba untuk mengecek saldo yang berada di dalam ATM miliknya. Namun, korban terkaget karena saldonya berkurang Rp35 juta.

Sadar telah menjadi korban pembobolan ATM, korban langsung melaporkan ke Polres Jepara.

Peristiwa pembobolan ATM ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkap keempat pelaku.

Hal ini dibenarkan Kapolres Jepara, AKBP Warsono, dalam ungkap kasus di Mapolres Jepara.

“Modus yang dipergunakan para tersangka ini yaitu dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, selanjutnya, mengambil seluruh isi saldo ATM korban,” jelas AKBP Warsono.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TVRI Jumat, 28 Januari 2022: Saksikan Pesona Indonesia, Guest House: Losmen Reborn

Dalam ungkap kasus tersebut, para pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi yang sama sejak November 2021. Namun, pada aksinya yang terakhir, mereka tertangkap polisi.

“Para pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2021 di tiga provinsi dengan 11 TKP,” tambah Kapolres.

Para tersangka ini pernah melakukan aksinya di Anyer, Kabupaten Serang dan di Kabupaten Tangerang.

Sementara beberapa tempat lainnya yakni di Pandeglang, menjadi tempat para pelaku melakukan aksinya di Provinsi Banten.

Sementara itu di Jawa Barat, para pelaku telah melakukan perbuatan yang sama yakni di Pangandaran senilai Rp5 juta, Cianjur Rp25 juta, Sukabumi Rp40 juta, dan Puncak Kabupaten Bogor senilai Rp39 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ONE Jumat, 28 Januari 2022: Apa Kabar Indonesia Malam Moto GP 2022 Mandalika untuk Dunia

Di Jawa Tengah, para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di wilayah Cilacap dengan total hasil curian Rp4 juta dan dua tempat yang sama yakni di SPBU Ngabul dengan total Rp35 juta dan di SPBU Kriyan dengan total Rp500 ribu.

Pelaku pembobolan ATM ini total telah mengeruk uang milik korban dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

“Sasaran kejahatan yaitu ATM yang berada di SPBU atau di pusat perbelanjaan seperti minimarket. Dari pengakuan para tersangka, hasil kejahatan dipergunakan para tersangka untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.***

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x