Kemenag Buka Program Pengajuan Bantuan Operasional untuk Masjid Ramah, Berikut Ini Syarat-syaratnya

- 26 Januari 2024, 10:32 WIB
Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah. /dok. kemenag.go.id/


Media Purwodadi - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Bantuan Operasional Masjid Ramah dari Kemenag ini mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushola.

Pengajuan bantuan Operasional Masjid Ramah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Baca Juga: Penuntut Umum Kasus Pajak, Tuntut Terdakwa Dengan Pidana Penjara 2,5 Tahun Denda Rp1,6 Miliar

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan mushola agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/mushola agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Kamaruddin Amin seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah.


Berikut syarat pengajuan bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid/mushola terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/mushola di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushola, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.***

Editor: Agung Tri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x