Media Purwodadi – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Ardiansyah menunut terdakwa kasus perpajakan SAP pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.663.194.820
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SAP dilakukan Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kamis 25 Januari 2024
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara, dihadiri Penuntut Umum Ardiansyah, penasehat hukum terdakwa terdakwa R. Agoeng Oetoyo dan terdakwa SAP di PN Purwodadi.
Baca Juga: Disalip Mobil, Isuzu Panther Masuk ke Sungai di Tepi Jalan Raya Penawangan-Karangrayung Grobogan
Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”
Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.
Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka jarta terdakwa dapat disita.
Baca Juga: Cetak Sejarah! Timnas Indonsia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia Untuk Pertama Kalinya
Kerugian Negara