Kejaksaan Agung Tetapkan Status Pengusaha Properti Surabaya BS Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

- 19 Januari 2024, 12:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers /YouTube Kejagung./



Media Purwodadi – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti Surabaya, BS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Penetapan BS sebagai tersangka terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, Kamis 18 Januari 2024.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Ungkapkan Sejumlah dalam Proses Identifikasi Kecelakaan KA Turangga dan Bandung Raya
 
Kuntadi membeberkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, status BS dinaikkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa tersangka BS akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Budi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Pemegang Kartu Indonesia Pintar Segera Cek Jadi Penerima Bantuan PIP yang Cair di Bulan Januari 2024 Ini

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, BS dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x