Jabatan Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Karena Status Masih Tersangka, Ternyata Begini Aturan KPK

- 1 Desember 2023, 10:18 WIB
Firli Bahuri yang jabatannya diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah tersandung kasus dugaan pemerasan atas korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri yang jabatannya diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah tersandung kasus dugaan pemerasan atas korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. /Instagram @KPK/

Media Purwodadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemberhentian terhadap Firli Bahuri secara permanen jika sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

 

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 30 November 2023. Seperti yang dilansir dalam PMJ News, Ali Fikri menjelaskan, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK.

“Diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap jika kemudian nantinya status yang bersangkutan terdakwa,” ungkap Ali Fikri, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Siap Berlayar Lintas Samudera untuk Misi Kemanusiaan di Dekat Gaza

Ali Fikri mengatakan, dalam UU KPK, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka, diberhentikan tetap ketika terdakwa,” ujar Ali Fikri.

“Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x