Jabatan Firli Bahuri Diberhentikan Sementara Karena Status Masih Tersangka, Ternyata Begini Aturan KPK

- 1 Desember 2023, 10:18 WIB
Firli Bahuri yang jabatannya diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah tersandung kasus dugaan pemerasan atas korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri yang jabatannya diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah tersandung kasus dugaan pemerasan atas korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. /Instagram @KPK/

Ali Fikri menegaskan aturan pada KPK lebih ketat. Saat statusnya sebagai tersangka sudah diberhentikan sementara, berbeda di pemerintahan yakni ketika status terdakwa dilakukan pemberhentian sementara.

Baca Juga: Hujan Lebat Diperkirakan Mengguyur Kabupaten Grobogan Sore Hari Ini Jumat 1 Desember 2023

“Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” tutur Ali Fikri.

 

 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres), Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah