Ali Fikri menegaskan aturan pada KPK lebih ketat. Saat statusnya sebagai tersangka sudah diberhentikan sementara, berbeda di pemerintahan yakni ketika status terdakwa dilakukan pemberhentian sementara.
Baca Juga: Hujan Lebat Diperkirakan Mengguyur Kabupaten Grobogan Sore Hari Ini Jumat 1 Desember 2023
“Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” tutur Ali Fikri.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Selanjutnya berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres), Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK.***