Media Purwodadi – Status Firli Bahuri sudah tidak lagi menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status ini resmi setelah dirinya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden RI Joko Widodo telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk menggantikan Firli Bahuri, yang kini tengah menjalankan statusnya sebagai tersangka.
Ra Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK adalah pemberhentian sementara sesuai dengan Keputusan Presiden lantaran dirinya menjadi tersangka kasus korupsi.
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Minggu 26 November 2023, seperti yang dilansir dari PMJ News.
Johanis mengatakan, Firli Bahuri tidak lagi punya wewenang, seperti mengambi keputusan terkait penanganan perkara di KPK.
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” jelas Firli Bahuri.