Guna Kepentingan Penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi Perpanjang Masa Tahanan SYL dan Kawan-Kawan

- 3 November 2023, 14:56 WIB
Syahrul Yasin Limpo (tengah).
Syahrul Yasin Limpo (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Media Purwodadi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perpanjangan masa tahanan bagi SYL ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Kementerian Pertanian.

 

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan saat ini masih proses pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dak kawan-kawannya. Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.

Ali Fikri menerangkan, SYL dan tersangka lain yakni Muhammad Hatta, perpanjangan penahanan dilakukan hingga 11 Desember 2023. Sedangkan Kasdi Subagyono perpanjangan dilakukan sampai dengan tanggal 9 Desember 2023.

Baca Juga: Tekan Inflasi Gabungan Kota di Jawa Tengah Mereda, Indeks Harga KonsumenTercatat 0,18 Persen

Sebelumnya, SYL resmi ditahan KPK pada 13 Oktober 2023. Ia ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian. Penahanan keduanya sebagai tindak lanjut penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementan.

Dilansir dari ANTARA, dugaan korupsi yang menjerat SYL bermula saat dirinya menjabat sebagai Kementerian Pertanian untuk periode 2019-2024.

Pada masa jabatannya tersebut, SYL membuat kebijakan secara personal, yakni melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan guna memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023.

SYL menugaskan Kasdi Subagyono yang saat itu bertugas menjadi Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta untuk melakukan penaarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

Penarikan itu berupa penyerahan uang tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Arahan tersebut ditindaklanjuti. Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Nominal tarikan setoran tersebut dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Uang hasil tarikan tersebut dipergunakan Syahrul bersama Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Anggota Fraksi Karya Sejahtera Angkat Poster Stop Kekerasan di Palestina saat Rapat Paripurna DPRD Grobogan

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Agung Tri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x