Media Purwodadi – Komisi Pemilihan Umum RI telah membuka pendaftaran untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu 2024.
Tahapan pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran Capres dan Cawapres sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu bagaimana persyaratan pencalonan peserta Pemilihan Umum 2024 Presiden dan Wakil Presiden?
Mengutip akun Instagram resmi milik KPU RI, Calon Presiden dan Wakil Preside diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu.
Partai Politik peserta Pemilu dan/atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan yakni :
a. Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya
b. Memperoleh suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya