KPU RI Buka Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024, Berikut Syarat-Syaratnya!

- 21 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024.
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. /Wikipedia/

- Surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Masional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi materai dengan menggunakan formulir MODELB.VISI.MISI-PPWP.

- Surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Persyaratan Capres dan Cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ini adalah persyaratan Capres dan Cawapres:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

3. Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

5. Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

6. Berusia paling rendah 40 tahun.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x