KPU RI Buka Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024, Berikut Syarat-Syaratnya!

- 21 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024.
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. /Wikipedia/

7. Pendidikan paling rendah SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sederajat.

8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

9. Bukan bebas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

Baca Juga: Lewat Surat Resmi, PSSI Dukung Arab Saudi Sebagai Calon Tuan Rumah Piala Dunia 2034

10. Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

11. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

 

 

Itulah penjelasan terkait persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 berdasarkan penjelasan dari KPU RI.***

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x