Dokumen persyaratan pencalonan harus disiapkan. Dokumen ini harus sesuai dengan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri dari :
a) Pasal 9 ayat (1)
- Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kesepakatan tertulis antar Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
- Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan.
- Kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon.
- Naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon.
- Surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon.
b) Pasal 10 ayat (1)
- Surat rekomendasi dari jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B. REKOMENDASi-PPWP.