KPU RI Buka Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024, Berikut Syarat-Syaratnya!

- 21 Oktober 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024.
Ilustrasi Pemilihan Umum 2024. /Wikipedia/

Dokumen persyaratan pencalonan harus disiapkan. Dokumen ini harus sesuai dengan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang terdiri dari :

a) Pasal 9 ayat (1)

- Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kesepakatan tertulis antar Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

- Surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan.

- Kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon.

- Naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon.

- Surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon.

b) Pasal 10 ayat (1)

- Surat rekomendasi dari jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B. REKOMENDASi-PPWP.

Halaman:

Editor: Agung Tri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x