"Dari catatan kami ada sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Kombes Pol Hengki.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Rabu 5 Juli 2023, Hujan Atau Cerah?
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti dari tangan Rihana Rihani. Barang bukti tersebut berupa dua ponsel, bukti percakapan WA terkait PO dan bukti transfer di tiga nomor rekening, yakni dua rekening atas nama Rihana dan satu rekening atas nama Rihani.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " ucap Kombes Pol Hengki.***