Terkait Adanya Penipuan Modus Baru, Polda Metro Jaya: Surat Tilang Tak Dikirim Via WhatsApp

- 23 Maret 2023, 07:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. /


Media Purwodadi - Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan modus baru dengan cara mengirimkan pesan terkait surat tilang dengan format aplikasi (apk).

 

 



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan mekanisme penilangan secara elektronik atau ETLE akan otomatis menangkap gambar pengendara yang melintas.

Apabila hasil dari tangkapan kamera ETLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Pandemi Covid-19, Tradisi Padusan Sambut Ramadan di Boyolali Digelar Meriah

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya,” Terang Trunoyudo.

“Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” imbuhnya.

Usai media gambar barang bukti sudah diketahui data kendaraannya, lanjut Trunoyudo, petugas kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

Modus penipuan baru yang mengirimkan surat tilang melalui Whatsapp dengan format apk.
Modus penipuan baru yang mengirimkan surat tilang melalui Whatsapp dengan format apk.

Trunoyudo mengatakan, surat tilang yang dikirimkan oleh petugas tidak pernah dikirimkan secara elektronik melalui pesan WhatsApp.

 

 

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadan, Bacaan Niat Puasa Beserta Arti, Kegunaannya dan Kapan Waktu Dibacanya



"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” jelas Trunoyudo

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x