Cegah Kerusakan Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup Dua Lokasi Tambang Illegal

- 14 April 2023, 18:32 WIB
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menjelaskan terkait dua tambabg illegal yang ditutup di dua wilayah yang berbeda.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menjelaskan terkait dua tambabg illegal yang ditutup di dua wilayah yang berbeda. /Humas Polda Jawa Tengah

"Terkait hal itu, kami bekerja sama dengan kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para pelaku mendapatkan ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x