Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp500 ribu per rit.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” lanjutnya.
Kemudian di Rembang, Kombes Pol Dwi Soebagio juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas kurang lebih 4.800 meter persegi yang tak dilengkapi dokumen perijinan.
Lokasi tambang illegal ini berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupate
Rembang.
Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.
“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta,” terangnya.
Kombes Pol Dwi Soebagio menyatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Pihaknya juga bekerja sama dan membentuk tim bersama Pemprov Jateng serta stake holder terkait untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Karena illegal, mereka tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan," tambahnya.