Cegah Kerusakan Lingkungan, Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup Dua Lokasi Tambang Illegal

- 14 April 2023, 18:32 WIB
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menjelaskan terkait dua tambabg illegal yang ditutup di dua wilayah yang berbeda.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menjelaskan terkait dua tambabg illegal yang ditutup di dua wilayah yang berbeda. /Humas Polda Jawa Tengah

Media Purwodadi - Dua lokasi tambang illegal ditutup Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Penindakan hukum ini merupakan komitmen Polda Jawa Tengah dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat dari aksi penambangan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio mengungkapkan, kasus yang pertama ini adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining, tepatnya di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Untuk Kabupaten Grobogan Pada Sabtu 15 April 2023, Yuk Cek Di Sini

konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Minerba di Mako Ditreskrumsus, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (13/4/2023).

“(Kasus) yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum ilegal mining di wilayah Limpung, tepatnya di desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang,” ungkap Kombes Dwi Soebagio, saat konpers di Mako Ditreskrumsus Polda Jateng, Kamis 13 April 2023.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan excavator di lahan seluas lebih dari 1 Hektar.

Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.

Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.

Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp500 ribu per rit.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” lanjutnya.

Kemudian di Rembang, Kombes Pol Dwi Soebagio juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas kurang lebih 4.800 meter persegi yang tak dilengkapi dokumen perijinan.

Lokasi tambang illegal ini berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupate
Rembang.

Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta,” terangnya.

Kombes Pol Dwi Soebagio menyatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Pihaknya juga bekerja sama dan membentuk tim bersama Pemprov Jateng serta stake holder terkait untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Karena illegal, mereka tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan," tambahnya.

Baca Juga: Ratusan Penggarap Lahan PT Azam Laksana Intibuana Dapat Dana Kerohiman, Paling Banyak Peroleh Rp21 juta

"Terkait hal itu, kami bekerja sama dengan kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para pelaku mendapatkan ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x