Media Purwodadi - Dua lokasi tambang illegal ditutup Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Penindakan hukum ini merupakan komitmen Polda Jawa Tengah dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan sebagai akibat dari aksi penambangan liar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Soebagio mengungkapkan, kasus yang pertama ini adalah tindak lanjut penegakan hukum illegal mining, tepatnya di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Baca Juga: BMKG Prakiraan Cuaca Untuk Kabupaten Grobogan Pada Sabtu 15 April 2023, Yuk Cek Di Sini
konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Minerba di Mako Ditreskrumsus, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada Kamis (13/4/2023).
“(Kasus) yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum ilegal mining di wilayah Limpung, tepatnya di desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang,” ungkap Kombes Dwi Soebagio, saat konpers di Mako Ditreskrumsus Polda Jateng, Kamis 13 April 2023.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan excavator di lahan seluas lebih dari 1 Hektar.
Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.
Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 sampai dengan 9 Februari 2023.