“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Maret 2023.
Penulusuran polisi dilakukan saat terdapat paket yang mencurigakan dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.
“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.
“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000, lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto.
Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.
Atas perbuatannya, tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***