Terlibat Jadi Perantara Penjualan Ganja, Polisi Amankan Pria Berprofesi Petugas Rutan

- 26 Maret 2023, 06:58 WIB
Ilustrasi borgol pengamanan terhadap petugas rutan yang diamankan polisi.
Ilustrasi borgol pengamanan terhadap petugas rutan yang diamankan polisi. /pexels.com/

Media Purwodadi - Seorang petugas rumah tahanan (Rutan) di Tangerang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

 

 

Penangkapan petugas Rutan berinisial IC, 25 tahun, lantaran terlibat sebagai perantara penjualan narkotika jenis ganja.

IC yang merupakan petugas Rutan ini memperoleh ganja yang diperolehnya dari pembelian secara online.

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu, 26 Maret 2023 Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus ini bermula informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman paket. Hingga akhirnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dan didalami oleh Polda Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, setelah dilakukan tindak lanjut dan pendalaman, seorang pria berinisial IC diamankan.

IC diketahui yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari PMJ News, Sabtu 25 Maret 2023.

Penulusuran polisi dilakukan saat terdapat paket yang mencurigakan dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN.

“HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO.

Baca Juga: Kode Redeem ML Minggu, 26 Maret 2023 Update Terbaru, Dapatkan Item, Skin dan Hadiah Menarik dari Moonton

“Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000, lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” papar Suhermanto.

 

 

Bersama dengan penangkapan IC, polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO.

Atas perbuatannya, tersangka IC atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x