Terlibat Jadi Perantara Penjualan Ganja, Polisi Amankan Pria Berprofesi Petugas Rutan

- 26 Maret 2023, 06:58 WIB
Ilustrasi borgol pengamanan terhadap petugas rutan yang diamankan polisi.
Ilustrasi borgol pengamanan terhadap petugas rutan yang diamankan polisi. /pexels.com/

Media Purwodadi - Seorang petugas rumah tahanan (Rutan) di Tangerang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

 

 

Penangkapan petugas Rutan berinisial IC, 25 tahun, lantaran terlibat sebagai perantara penjualan narkotika jenis ganja.

IC yang merupakan petugas Rutan ini memperoleh ganja yang diperolehnya dari pembelian secara online.

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu, 26 Maret 2023 Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus ini bermula informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman paket. Hingga akhirnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dan didalami oleh Polda Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, setelah dilakukan tindak lanjut dan pendalaman, seorang pria berinisial IC diamankan.

IC diketahui yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x