Media Purwodadi - Seorang petugas rumah tahanan (Rutan) di Tangerang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Penangkapan petugas Rutan berinisial IC, 25 tahun, lantaran terlibat sebagai perantara penjualan narkotika jenis ganja.
IC yang merupakan petugas Rutan ini memperoleh ganja yang diperolehnya dari pembelian secara online.
Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus ini bermula informasi perihal peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman paket. Hingga akhirnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dan didalami oleh Polda Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengatakan, setelah dilakukan tindak lanjut dan pendalaman, seorang pria berinisial IC diamankan.
IC diketahui yang menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).