KPK Tangkap Bupati Non Aktif Mamberamo Ricky Ham Pagawak di Jayapura, Tersangka Sempat Buron

- 20 Februari 2023, 14:19 WIB
Bupati non aktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak yang sudah ditangkap KPK setelah sempat buron sejak Juli 2022.
Bupati non aktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak yang sudah ditangkap KPK setelah sempat buron sejak Juli 2022. /Instagram @rickyhampagawak_official

Media Purwodadi - Buron sejak Juli 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati non aktif Mamberamo, Ricky Ham Pagawak.

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak ini di Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Pasca penangkapan, Ricky Ham Pagawak langsung dibawa ke Jakarta dan tiba pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 11.55 WIB.

Baca Juga: Gelar Kongres untuk Kali Ketiga, Putri Daerah Kartini Dilantik Sebagai Ketua Keluarga Jepara Yogyakarta

Menurut juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, RHP alias Ricky Ham Pagawak langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK pasc mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

"Segera setelahnya tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan berikutnya akan disampaikan," ungkap Ali Fikri seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Barcelona vs Cadiz: Raih Kemenangan, Blaugrana Catatkan Rekor Clean Sheet ke 17 di La Liga Musim Ini

Ricky Ham Pagawak dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi. Ada tiga pasal yang menjerat RHP ini.

"Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Ali Fikri.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x