Ucapan terima kasih tiada henti disampaikan Rosti kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan publik yang memihak pada yang benar.
"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harap Rosti.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2014, Sekda Grobogan Ingatkan Masyarakat Lewat Istilah Jari Jarimu adalah Macanmu
Sepetti diketahui, Hakim Ketua yakni Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap Bharada E dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP.***