Bharada E Dapat Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ibunda Brigadir J Minta Dukungan Semua Pihak

- 15 Februari 2023, 15:01 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Media Purwodadi - Majelis Hakim telah memvonis Bharada E alias Richard Eliezer dengan ketok palu berupa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Bharada E adalah satu dari 5 terdakwa dalam kasis pemnunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasca vonis dari Majelis Hakim, ibunda Brigadir J meminta agar publik terus mendukung Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Datangi Panen Raya di Grobogan, Ganjar Pranowo Ajak Petani Milenial untuk Genjot Produktivitas Padi

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.

Menurut Rosti yang menyayangkan Bharada E masih berusia muda harus mendekam di penjara. Impiannya sebagai penegak hukum pada akhirnya tidak berjalan mulus.

Rosti meminta dukungan semua pihak agar melindungi keluarganya maupun Bharada E.

Putusan hukuman ringan terhadap Bharada E juga membuat Rosti bersyukur. Bahkan, dengan putusan Majelis Hakim ini diharapkan membuat Brigadir J tenang.

Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah selesai dengan vonis dari Majelis Hakim.

Rosti berharap, dengan berakhirnya sidang ini, nama baik anaknya bisa segera pulih.

Ucapan terima kasih tiada henti disampaikan Rosti kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan publik yang memihak pada yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harap Rosti.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2014, Sekda Grobogan Ingatkan Masyarakat Lewat Istilah Jari Jarimu adalah Macanmu

Sepetti diketahui, Hakim Ketua yakni Iman Santoso menjatuhkan pidana terhadap Bharada E dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) butir 1 KUHP.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x