Bharada E Dapat Vonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ibunda Brigadir J Minta Dukungan Semua Pihak

- 15 Februari 2023, 15:01 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Media Purwodadi - Majelis Hakim telah memvonis Bharada E alias Richard Eliezer dengan ketok palu berupa hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Bharada E adalah satu dari 5 terdakwa dalam kasis pemnunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasca vonis dari Majelis Hakim, ibunda Brigadir J meminta agar publik terus mendukung Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Datangi Panen Raya di Grobogan, Ganjar Pranowo Ajak Petani Milenial untuk Genjot Produktivitas Padi

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.

Menurut Rosti yang menyayangkan Bharada E masih berusia muda harus mendekam di penjara. Impiannya sebagai penegak hukum pada akhirnya tidak berjalan mulus.

Rosti meminta dukungan semua pihak agar melindungi keluarganya maupun Bharada E.

Putusan hukuman ringan terhadap Bharada E juga membuat Rosti bersyukur. Bahkan, dengan putusan Majelis Hakim ini diharapkan membuat Brigadir J tenang.

Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah selesai dengan vonis dari Majelis Hakim.

Rosti berharap, dengan berakhirnya sidang ini, nama baik anaknya bisa segera pulih.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x