Media Purwodadi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak telah membuka pendaftaran Pantarlih.
Apa itu Pantarlih? Pantarlih adalah yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Syukuran Panen Raya Jagung. Petani di Grobogan Selamatan di Ladang
Dalam laman resmi KPU RI, pendaftaran Pantarlih telah dibuka pada 26-27 Januari 2023 lalu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Sementara, petugas pantarlih berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat.
Sama halnya dengan PPK dan PPS, pendaftar Pantarlih juga mengikuti Seleksi penerimaan yanh dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.