Apa Itu Pantarlih? Berikut Ini Penjelasan Soal Gaji, Tugas dan Tanggung Jawabnya

- 30 Januari 2023, 09:55 WIB
Ini dia pengertian apa itu Pantarlih disertai penjelasan gaji, tugas dan tanggung jawabnya.
Ini dia pengertian apa itu Pantarlih disertai penjelasan gaji, tugas dan tanggung jawabnya. /

Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya Pantarlih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Diketahui, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota.

Akan tetapi, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.

Terkait gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Hal itu termaktub dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

tugas Pantarlih

1.Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x