4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca Juga: Catat Ekspor 2,3 Juta Unit Mobil. Toyota Indonesia Ungkap Penjualan Fortuner dan Veloz
Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dijelaskan, Pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.***