Tiga CPMI seperti NL (43) warga Banyuwangi, T (21) warga Donggala Sulawesi, dan P (27) warta Provinsi Papua yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 29 Januari 2023 Khusus Untuk Yang Berzodiak Gemini, Cancer, Leo dan Virgo
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo,menjelaskan,sebanyak 87 CPMI, tersebut dibawa ke selter Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Bendul Merisi, Kota Surabaya.
Himawan mengatakan pemberangkatan tiga CPMI itu ilegal karena tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
"Nanti akan di proses ke Polda Jawa Timur. Setelah proses di sini, akan kita serahkan ke Polda dan barang bukti paspor tiket dan lain-lain," katanya menegaskan.***