Media Purwodadi - Hendra Kurniawan mendapatkan tuntutan hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan JPU terhadap Hendra Kurniawan ini terkait keterlibatannya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari tuntutan seperti hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Berhasil Bikin Kader Kompak. Gus Malik Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Demak
Hak yang memberatkan yaitu JPU menganggap selama jalannya persidangan Hendra kerap mencari alibi atas perbuatannya.
“Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan,” ujar JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti yang dikutip dari PMJ News, Jumat 27 Januari 2023.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada Hendra Kurniawan adalah posisinya sebagai perwira Polri selama puluhan tahun tidak semestinya dapat memahami peristiwa tindak pidana.
JPU mengungkap, Hendra justru ikut pada tindakan yang tidak sesuai perundang-undangan.
“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
Selain tuntutan yang memberatkan, JPU memberikan tuntutan yang meringankan kepada Hendra Kurniawan.
Menurut JPU, Hendra Kurniawan disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga akhirnya mendapat jabatan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.***