Bacakan Pleidoi dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ungkapkan Banyak Prestasi

- 25 Januari 2023, 09:44 WIB
Ferdy Sambo yang ditunut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum
Ferdy Sambo yang ditunut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum /Polri TV/



Media Purwodadi – Dalam pembacaan pleidoi, Ferdy Sambo memaparkan beberapa prestasi yang pernah diraihnya selama meniti karir di kepolisian.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023, dengan agenda pembacaan pleidoi.

Dalam pembacaan pleidoi ini, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dirinya meniti karir Polri selama 28 tahun dan pernah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.

Baca Juga: Duel Barito Putera vs PSIS Semarang Pekan 20 BRI Liga 1 Musim 2022/2023 Resmi Ditunda, Ini Penyebabnya

 “Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo.

Prestasi lain yang pernah diraih Ferdy Sambo juga diungkapkannya dalam pleidoi yang dibacakan tersebut. Antara lain mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri sebanyak 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkapkan sejumlah kasus.

“Beberapa dianatranya adalah kasus narkoba jaringan Internasional dengan penyitaan BB 4 ton 212 kilogram sabu, pengungkapan kasus Djoko Candra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri dan banyak kasus besar lainnya,” ungkap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 25 Januari 2023: Update Terbaru, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena Indonesia

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU memberikan tuntutan tersebut lantaran Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan dan telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya tersebut.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x