Lakukan Obstruction of Justice, Jaksa Penuntut Umum Tuntut Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara

- 28 Januari 2023, 15:05 WIB
Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. /

“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.

Selain tuntutan yang memberatkan, JPU memberikan tuntutan yang meringankan kepada Hendra Kurniawan.

Menurut JPU, Hendra Kurniawan disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga akhirnya mendapat jabatan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x