“Bukan malah ikut pada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
Selain tuntutan yang memberatkan, JPU memberikan tuntutan yang meringankan kepada Hendra Kurniawan.
Menurut JPU, Hendra Kurniawan disebut telah bertugas di Polri sejak lama dan punya prestasi hingga akhirnya mendapat jabatan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.***