Mudahkan Masyarakat Saat Ujian Pembuatan SIM, Korlantas Polri Segera Terbitkan Buku Panduan SIM

- 28 Januari 2023, 11:24 WIB
Petugas saat memberikan pelatihan ujian SIM untuk masyarakat di Mapolres Tegal
Petugas saat memberikan pelatihan ujian SIM untuk masyarakat di Mapolres Tegal /


Media Purwodadi – Guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Korlantas Polri akan menerbitkan buku panduan ujian SIM.

Nantinya, buku panduan SIM tersebut berisi berbagai materi yang akan digunakan masyarakat saat ujian atau pada waktu tes pembuatan SIM.

SIM merupakan surat kelengkapan sbagai salah satu syarat yang wajib dimiliki masyarakat saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong Panggil Sejumlah Nama Masuk 30 Pemain Piala AFF U20

Terdapat beberapa ujian atau tes yang harus dijalani masyarakat jika ingin mendapatkan SIM. Diantaranya tes praktik dan teori.

Tak jarang, masyarakat yang gagal mendapatkan SIM lantaran tidak lolos di salah satu ujian SIM praktik maupun teori.

Atas hal tersebut, dalam beberapa tahun terakhir, muncul permintaan dari masyarakat agar dibuatkan semacam buku panduan ujian pembuatan SIM.

Permintaan itu muncul karea ujian pembuatan SIM di Indonesia dinilai membingungkan dan dianggap sedikit lebih rumit dibandingkan dengan di luar negeri.

Menanggapi hal itu, Korlantas Polri mengumumkan jika dalam waktu dekat buku panduan ujian pembuatan SIM segera diedarkan ke masyarakat.

“Ini sedang kami rancang untuk buku," terang Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 28 Januari 2023.

"Mudah-mudahan bulan depan jadi dan kami akan langsung bagikan,” imbuh Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, buku panduan tersebut nantinya akan berisi soal kurang lebih sebanyak 1.200 soal.

Saat ini, buku panduan SIM tersebut masih dalam proses penyelesaian dan buku tersebut akan dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik (e-book).

Untuk buku panduan SIM cetak untuk diedarkan di beberapa tempat publik, seperti terminal bus, bandara, stasiun kereta, hingga ke sekolah-sekolah.

Sedangkan buku elektronik disebar ke sejumlah platform milik kepolisian, seperti di NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.

Dengan adanya buku ini, masyarakat pemohon SIM tidak bingung lagi saat akan mengikuti tes teori karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku panduan SIM.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, peluncuran buku bank soal SIM ini sesuai dengan arahan Kapolri.

Baca Juga: Lirik Lagu Bohong Hati dari Mahalini Trending di Youtube, Susahnya Mengungkapkan Cinta Sesungguhnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.

Buku ini memudahkan masyarakat mengikuti ujian pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi “Electronic Audio Visual Integrited System” (E-AVIS) yang sudah dikembangkan Korlantas Polri sejak 2021.

Soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM itu aplikatif sesuai yang dihadapi masyarakat saat berkendaraan di jalan raya.

Masyarakat harus mengenal rambu-rambu dan kemudian apa yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan rambu-rambu tersebut.

Sebagai contoh, jika sedang berkendara melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan.

Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju kencang di jalanan berlubang.

“Jadi soal-soal ini aplikatif yang dihadapi masyarakat di jalan. Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori,” ucap Yusri.

“Kami beri kemudahan dalam bentuk buku panduan. Jadi bisa memahami setengah dari soal yang ada di buku, masyarakat sudah paham soal lalu lintas,” pungkasnya.***

Editor: Agung Tri

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x