Penculik Anak Umur 6 Tahun Ini Dijerat Tiga Pasal, Pelaku Punya Hasrat Seksual Menyimpang

- 13 Januari 2023, 07:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. /Tribratanews Polri

Kini, pelaku Iwan ditahan pihak kepolisian. Tiga pasal telah menjerat Iwan sebagai tersangka kasus penculikan terhadap M.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP, serta penambahan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah