Gerak Cepat Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Maut di Bekasi, Dua Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

- 7 Januari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi tawuran maut yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi tawuran maut yang terjadi di Kabupaten Bekasi. /Pikiran rakyat/



Media Purwodadi – Gerak cepat pihak kepolisian terlihat dalam mengamankan tiga pelaku tawuran maut yang terjadi di Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sementara, enam pelaku tawuran maut sedang dalam pengejaran petugas. Insiden tawuran maut ini terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 23.50 WIB. Satu orang tewas berinisial S dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Dari hasil penyidikan petugas, tawuran maut ini terjadi setelah ada kesepakatan antara kubu pelaku dan korban yang dibuat di media sosial Instagram.

Baca Juga: Masuk Jadi Tim Macan Kemayoran, Ahmad Birrul Walidain Siap Memaksimalkan Kesempatan untuk Persija Jakarta

Hal itu seperti yang diterangkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan pada Jumat, 6 Januari 2023.

"Tawuran ini mulanya dari Instagram. Salah satu dari mereka ada yang DM, mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di Jalan Kaliamalang. Memang itulah TKP yang diinginkan kedua belah pihak," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, yang dikutip dari PMJ News.

Dikatakan Kombes Gidion, dari tiga pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur yakni FS, 16 tahun, dan IFS yang masih berusia 17 tahun. Sementara pelaku lainnya yakni MGS, 19 tahun.

Enam pelaku yang belum tertangkap sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kombes Gidion meminta keenam pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Nekat Terobos Banjir Bandang di Wilayah Grobogan, Seorang Pengendara Motor Tewas Akibat Terseret Arus

Dari tangan ketiga pelaku ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah celurit, satu bilah golok dan dua unit sepeda motor serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya dalam tawuran maut ini, dua pelaku yang masih di bawah umur terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHp dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara, satu pelaku lainnya dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Menurut Kapolrestro Bekasi, dua pelaku yang masih di bawah umur terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, seorang pelaku lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah