Ganggu Lalu Lintas di Jalan Raya, Korlantas Polri Larang Masyarakat Naik Odong Odong

- 4 Januari 2023, 10:30 WIB
Penggunaan odong odong di jalan raya mengganggu lalu lintas di jalan raya.
Penggunaan odong odong di jalan raya mengganggu lalu lintas di jalan raya. /dok Media Purwodadi

Media Purwodadi - Wahana permainanan odong odong atau kereta kelinci sering dipergunakan masyarakat di jalan raya.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi akhirnya menegaskan bahwa odong odong bukan sebagai kendaraan umum.

Wahana odong odong hanya boleh dipergunakan di kompleks wisata dengan penumpang para wisatawan.

Baca Juga: Film 1899 Batal Lanjut Musim Kedua, Sutradara Sampaikan Minta Maaf pada Penggemar

"Jadi mobil odong odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi melalui PMJ News.

Firman Santyabudi juga memberikan imbauan Gar masyarakat tidak usah naik jika odong odong yang membawa mereka keluar ke jalan raya.

"Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik," tambah Firman.

Kepala Korlantas Polri ini juga mengungkapkan, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya selayaknya menjalani uji kelaikan.

"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah laik jalan, ada uji tipe, dan sebagainya," ungkap Firman, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Banyak PR Jelang Laga Semifinal Piala AFF, Shin Tae Yong Harapkan Timnas Indonesia Tidak Kecewakan Para Fans

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x