Ganggu Lalu Lintas di Jalan Raya, Korlantas Polri Larang Masyarakat Naik Odong Odong

- 4 Januari 2023, 10:30 WIB
Penggunaan odong odong di jalan raya mengganggu lalu lintas di jalan raya.
Penggunaan odong odong di jalan raya mengganggu lalu lintas di jalan raya. /dok Media Purwodadi

"Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai bukan peruntukannya," tambah dia.

Penegasan Firman ini diungkapkan kepada masyarakat lantaran kecelakaan selalu dimulai dengan adanya pelanggaran.

"Contoh-contoh pelanggaran inilah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," imbuh Firman.***polisi

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x