Cenderung Hanya Efektif 2 Tahun Saja, Menteri Desa PDTT Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

- 26 Oktober 2022, 11:45 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat berada di Ponpes Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat berada di Ponpes Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. /dok. kemendesa.go.id/


Media Purwodadi – Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengusulkan penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menurut Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar masa jabatan 6 tahun dalam satu periode kepemimpinan itu tidak cukup efektif untuk membangun sebuah desa.

Sehingga dibutuhkan rentang waktu 9 tahun jabatan. Dengan demikian, seorang kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik desa akibat adanya Pilkades.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Antardusun Ambrol Akibat Hujan Deras, Warga Kedungjati Swadaya Lakukan Kerja Bakti

"Kami tidak menambahi dan mengurangi. Kami hanya membagi saja,” terang Abdul Halim Iskandar di Ponpes Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Yang mulanya 18 tahun dalam tiga periode, kami usulkan 18 tahun menjadi 2 periode, setiap periodenya 9 tahun," imbuhnya.

Selama ini, masa jabatan kepala desa yaitu 6 tahun dalam satu kali periode. Sedangkan setiap orang diberi kesempatan menjabat sebagai kades hingga tiga periode.

“Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kami tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kami inginnya naik,” ungkap Abdul Halim Iskandar.

Selain itu, pria yang akrab di sapa Gus Halim ini menilai masa jabatan kades selama 6 tahun cenderung hanya efektif 2 tahun saja.

Sementara 4 tahun sisanya hanya fokus pada urusan Pilkades dan konflik akibat Pilkades.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun,” jelas Menteri Desa PDTT.

“Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” terangnya.

Baca Juga: Terkenal Sebagai Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 5 Pelaku Diamankan

Sementara itu, Staf Khusus Kemendes PDTT RI, H. Abdul Malik Haramain menyampaikan, masa jabatan 6 tahun dalam satu periode itu dinilai kurang efektif.

Masa pengabdian para kades, banyak dihabiskan pada penyelesaian konflik beda pilihan dan persiapan pilkades. Sehingga pengabdiannya pada masyarakat sangat pendek dan singkat.

Terlebih lagi, tantangan dan konflik di tingkat desa itu lebih kompleks dari pada jabatan di atasnya, seperti pemerintahan daerah, provinsi dan sebagainya.

Hal itu terjadi lantaran para kades tersebut berinteraksi langsung dengan masyarakat. Jadi adanya konflik harus segera diselesaikan.

Abdul Malik Haramain menambahkan, program itu masih dalam usulan. Tentunya, usulan tersebut akan mengubah, merevisi atau bahkan mengamandemen peraturan sebelumnya yang tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kami sedang mengusulkan. Kami menunggu bagaimana respons dari senayan, DPR dan pembuat undang-undang dengan pertimbangan dan rasionalisasi seperti itu," pungkasnya.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah