Media Purwodadi- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Tanah Air untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada pasien.
Imbauan penghentian penjualan obat sirup dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak Indonesia.
Penghentian sementara penjualan obat sirup untuk anak, dilakukan Kemenkes sebagai langkah antisipasi resiko gagal ginjal pada anak.
Baca Juga: Gagal Ginjal Pada Anak, Kementrian Kesehatan Hentikan Penjualan Obat Sirup Anak di Apotek
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Surat Edaran ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE, seperti dilangsir PMJNews, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam surat yang sama, Murti meminta seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.