Sempat Menolak dan Berteriak, Aktris Nikita Mirzani Resmi Jalani Masa Penahanan di Rutan Kejari Serang Banten

- 26 Oktober 2022, 10:40 WIB
Kejari Serang tahan Nikita Mirzani dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Kejari Serang tahan Nikita Mirzani dugaan kasus pelanggaran UU ITE. /Instagram @nikitamirzanimawardi172/


Media Purwodadi – Aktris Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan usai petugas Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan kasus pelanggaran UU ITE yang menimpa dirinya ke Kejari Serang, Banten.

Selanjutnya, Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan di Rutan Kejari Serang, Banten hingga 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Terkenal Sebagai Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 5 Pelaku Diamankan

Penahanan ini tak urung membuat mantan istri Dipo Latief ini mengamuk. Ia menangis dan berteriak-teriak lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dilasir dari akun YouTube @Intens Ivestigasi, suara teriakan aktris yang sering membuat kontroversial itu sempat terdengar hingga di luar ruang pemeriksaan.

"Enggak! Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia, Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak Nikita Mirzani.

Sementara itu, dikutip mediapurwodadi.com dari antaranews.com, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan hal itu.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata AKP Iwan Sumantri.

Di sisi lain, Nikita Mirzani saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker.

Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, ibu 3 anak ini baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Lebih lanjut, AKP Iwan Sumantri mengatakan bahwa Nikita Mirzani sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan COVID-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang,” terang AKP Iwan Sumantri.

“NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," imbuhnya.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Antardusun Ambrol Akibat Hujan Deras, Warga Kedungjati Swadaya Lakukan Kerja Bakti

Akibat dari perbuatannya, Nikita Mirzani dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, alasan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," kata Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x