Update Kasus Kontren Prank KDRT Baim Wong, Penyidik Periksa 4 Orang Saksi dan Cecar 20 Pertanyaan

- 26 Oktober 2022, 08:45 WIB
Pasangan suami istri, Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pasangan suami istri, Baim Wong dan Paula Verhoeven. /tangkapan layar Instagram @paula_verhoeven


Media Purwodadi – Kasus konten prank KDRT yang dilakukan oleh pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlangsung.

Sebelumnya, Baim Wong memberikan klarifikasi kepada publik bahwa ia mengaku prank laporan KDRT dimaksudkan untuk tujuan edukasi.

Terkait dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus konten prank KDRT ini, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil 4 orang saksi dari karyawan Baim Wong, yakni 2 kameramen, seorang sopir, serta editor konten.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi RCTI Rabu, 26 Oktober 2022 : Kesempatan Kedua, Tukang Ojek Pengkolan, Cinta Alesha

Dari keempat saksi dicecar dengan masing-masing 20 pertanyaan soal konten prank palsu KDRT dari penyidik.

Pelapor Baim Wong mengenai prank konten KDRT, Prabowo Febrianto sangat menginginkan untuk kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan.

“Jadi itu semua kita sudah mempersiapkan semua pertanyaan masing-masing 20 pertanyaan, kemudian nanti berkembang itu nanti wewenang adalah di penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, seperti dikutip dari Kiss Pagi.

“Jadi untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semuanya masih status saksi,” tambah AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, sopir Baim Wong yaitu Slamet mengungkapkan jika dirinya sebelumnya tidak mengetahui perihal rencana pembuatan konten prank KDRT tersebut.

Pria yang akrab disapa Pak Slamet ini juga menyebut bahwa konten yang dibuat hanya secara spontanitas oleh Baim Wong tanpa adanya perencanaan dahulu, sehingga tujuannya tersebut dibuat bukan untuk tujuan melakukan prank KDRT.

Berbagai hujatan warganet terhadap Baim Wong dengan kasusnya yang tengah bergulir, dianggap tidak memiliki empati terhadap masalah yang dihadapi oleh penyanyi dangdut, Lesty Kejora terkait kasus KDRT.

Konten yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak hanya prank belaka, namun sempat membahas kasus KDRT sambil saling melempar sendau gurau yang menganggap hal serius hanya sebagai lelucon.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri telah menyesal atas konten prank KDRT yang dibuat dan pihaknya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi GTV Rabu, 26 Oktober 2022 : SpongeBob SquarePants, Superdeal Indonesia, Anak Jalanan

Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, kasus yang dilaporkan terkait dua pasal, yakni Pasal 220 KUHP dan UU ITE.

“Untuk kasus yang dilaporkan satu adalah 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, kemudian untuk UU ITE yang ancaman 12 tahun,” AKP Nurma Dewi.

Kasus prank KDRT yang melibatkan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan dipanggilnya empat orang saksi untuk melakukan pemeriksaan perihal laporan kedua UU ITE.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: YouTube Indosiar / Kiss Pagi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x