Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Eliezer: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 15:57 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. /Antara/


Media Purwodadi – Berikut info update kasus polisi tembak polisi. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sideng perdana.

Menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, Bharada E ungkapkan penyesalannya usai menembak seniornya Brigadir J.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," ucap Bharada E seperti dikutip mediapurwodadi.com dari antaranews.com. Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Karim Benzema Raih Ballon d'Or 2022. Berikut Daftar Penerima Penghargaan Untuk Insan Aktif Sepak Bola 2022

Bharada E meminta maaf dan menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan.

Bharada E untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir J.

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.

Lebih lanjut, pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tambahnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Dakwaan Jaksa: Bharada E Serahkan Senjata Milik Brigadir J ke Ferdy Sambo

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Eliezer.

Di akhir surat yang dibacakannya, Bharada E menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, dalam dakwaan sebelumnya Ferdy Sambo meminta kepada anggotanya Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Instruksi ini bermula ketika sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J untuk ke ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo.

Melihat Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" baca JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa, 18 Oktober 2022.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah