Sidang Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana ke Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 22:51 WIB
Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max ke Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. /PMJ News/

Media Purwodadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Sidang tindak pidana pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, disiarkan secara langsung sejumlah televisi nasional.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang disiarkan langsung selama berjam-jam, menjadi perhatian publik.

Seperti dilansir dari Antara, Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Juara Umum Pra Porprov Piala Walikota Semarang Jateng Jujitsu, Grobogan Borong 6 Emas, 3 Perak, 2 Perunggu

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung di depan majelis hakim.

"Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa dalam sidang pertama Ferdy Sambo.

Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs Senin Besok, Putri Candrawathi Alami Depresi

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah