Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua

- 7 Agustus 2022, 15:03 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Dopok.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua, Dopok. /Antara/


Media Purwodadi – Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Beberapa orang telah ditahan.

Terbaru, petugas mengamankan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Mabes Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo diamankan terkait dugaan pelanggaran olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca Juga: 3 Link Live Streaming MotoGP Inggris 2022: Ambisi Johann Zarco Pangkas Jarak Dengan Fabio Quartararo

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," terang Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa inspektorat pengawasan khusus telah memeriksa 25 orang terkait olah TKP kematian Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat pengawasan khusus, 10 saksi diantaranya telah diperiksa.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelangaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP," kata dia.

Walau sudah ditempatkan di tempat khusus, Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai tersangka.

Adapun kronologi penahanan Sambo dilakukan pada siang hari dengan melibatkan anggota Brimob yang berjaga sejak siang hari di Gedung Bareskrim Polri.

Sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) terlihat turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir.

Kendaraan taktis tersebut datang pada pukul 13.00 WIB dan langsung terparkir di halaman Mabes Polri. Setidaknya kurang lebih lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Mabes Polri.***

Editor: Agung Tri Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x