Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Bawa Hasil PCR Saat Gunakan Moda Transportasi, Ini Penjelasannya

- 8 Maret 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan domestik.
Ilustrasi pelaku perjalanan domestik. /Alexandr Podvalny / PEXELS.


Media Purwodadi – Ada kabar baik untuk para pelaku perjalanan dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terkait peraturan PCR atau swab antigen.

Pemerintah secara resmi telah menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Pengumuman ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @sandiuno pada Selasa, 8 Maret 2022.

Sandiaga S Uno mengunggah foto jenis alat transportasi yang ada di Indonesia, baik transportasi darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Rabu 9 Maret 2022 : Segera Update, Jangan Sampai Kelewatan

“Naik kendaraan umum udara, laut, ataupun darat tidak perlu PCR/ Antigen jika sudah 2 kali vaksin,” tulis dalam foto unggahan tersebut yang dikutip dari akun Instagram @sandiuno pada Selasa, 8 Maret 2022.

Menurut Sandiaga S Uno, kebijakan tersebut diambil bukan hanya untuk memprioritaskan faktor kesehatan tapi juga terbukanya lapangan kerja baru.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya kesehatan yang diprioritaskan, tapi juga terciptanya peluang lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terakhir terkontraksi segera bangkit dan pulih,” tulis Sandiaga S Uno.

Sandiaga juga mengatakan jika pemerintah ingin memastikan peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk daerah.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Rabu 9 Maret 2022 : Segera Update, Jangan Sampai Kelewatan

Pihaknya berharap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri pertumbuhan ekonomi bisa menunjukkan perbaikan setelah ada peraturan pembatasan perjalanan mudik selama dua tahun.

Keputusan tesebut diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para ahli dan epidemiolog. Selain itu, atas pertimbangan masifnya sebaran vaksinasi serta penanganan covid di daerah yang semakin baik.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan kelonggaran syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan moda transportasi udara, darat maupun laut.

Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut B Pandjaitan, keputusan tersebut dilakukan setelah Rapat Terbatas Evaluasi PPKM bersama Presiden RI Joko Widodo.

Masyarakat yang berhak mendapatkan kebebasan untuk tidak menggunakan PCR atau swab antigen adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua.

Selain memutuskan syarat PCR atau swab antigen pada pengguna moda transportasi juga diputuskan uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang diterapkan di Bali pada 7 Maret 2022.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Marinvest RI, ada beberapa persyaratan terkait PPLN tanpa karantina di Bali nanti, antara lain :

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 9 Maret 2022 : Jangan Lupa Update, Pastikan Permainan Kamu Seru

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.

9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.

 “Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” ungkap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x