Media Purwodadi – Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Status Warna Kasus Konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan Status Warna tesebut dibuat berdasarkan Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 varian Omicron.
Status hitam akan kembali pada status warna semula setelah tes PCR ulang selama dua kali dengan hasil negatif.
Status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan muncul, setelah tes PCR dilakukan paling cepat pada H+5 serta H+6 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menjelaskan, jika pasien terkonfirmasi Covid-19 tidak melakukan tes ulang maka status hitam akan selesai pada H+10 secara otomatis.
Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu, 19 Februari 2022 : Ayo Update dan Jangan Sampai Kehabisan di Permainan Seru Ini
“Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam,” ungkap Setiaji yang dilansir Media Purwodadi dari laman resmi Sehat Negeriku Kemekes.
Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, yang dilansir Media Purwodadi dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Selasa 15 Februari 2022.
Adapun cara penghitungan hari pertama tepapar Covid-19 dimulai sejak tanggal hasil lab keluar.
Berikut cara penghitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang pasien adalah sebagai berikut :
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Pasien harus melakukan pemeriksaan ulang melalui PCR. Jika hasil tes negatif tetapi menggunakan antigen tidak akan diakui.
Namun, apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status warnanya akan hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.
Pasien wajib melanjutkan isolasi mandiri, apabila tidak melakukan tes ulang yang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif.
Baca Juga: Kemkes Informasikan, Pasien Covid-19 dengan Hasil Antigen Positif Bisa Dapatkan Layanan Telemedisin Isoman
Isolasi mandiri tersebut dilakukan sampai 10 hari dengan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19. Cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai
Itulah cara penghitungan hari konfirmasi pasien positif Covid-19 bedasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.
Status warna pada Aplikasi PeduliLindungi akan berubah dengan sendirinya jika pasien melakukan tes PCR ulang.***