Selama Nataru, Stasiun KA Semarang Tawang Sediakan Layanan Tes PCR, 3 Hal Ini Jadi Syarat Naik Kereta Api

- 28 Desember 2021, 17:30 WIB
Seorang penumpang yang melakukan boarding sebelum naik kereta api.
Seorang penumpang yang melakukan boarding sebelum naik kereta api. /Instagram @keretaapikita.


Media Purwodadi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan layanan Tes PCR di stasiun Semarang Tawang mulai tanggal 24 Desember 2021.

Melalui siaran pers, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menjelaskan PT KAI memberikan layanan tes PCR selama libur Nataru yaitu periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Kode Redeem ML Rabu, 29 Desember 2021 : Segera Update Malam Ini, Jangan Sampai Kamu Kehabisan

Layanan tes PCR ini bisa dilakukan oleh para calon pelanggan sebelum menggunakan jasa layanan kereta api, khususnya di stasiun yang berada di lingkup Daop 4 Semarang.

"Layanan tes PCR bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi salah satu pesyaratan naik kereta api selama masa Nataru. Salah satunya ditujukan untuk pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ujar Krisbiyantoro.

"Mulai tanggal 24 Desember 2021, pelanggan dalam golongan usia tersebut juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes PCR," tambah Krisbiyantoro.

Layanan tes PCR ini merupakan wujud sinergi BUMN di setiap stasiun yang berada di bawah kewenangan Daop 4 Semarang.

Calon pelanggan yang ingin melakukan tes PCR harus menunjukkan kartu identitas serta tiket yang dibeli secara online atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Polres Grobogan Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,007 Gram Hasil Sitaan, Pelaku Jalani Rehabilitasi

"Hasil tes PCR yang dilakukan di stasiun tersebut akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Hasil tes akan dikirimkan melalui email yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," ungkap Krisbiyantoro.

Pihak KAI menyarankan agar calon pelanggan memperhitungkan waktu tes dengan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR masih valid.

Berikut merupakan peraturan yang berlaku bagi pelanggan KAI sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022

a.  Usia di atas 17 tahun harus mendapatkan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.

Baca Juga: Kode Redeem FF Rabu, 29 Desember 2021 : Segera Update Dini Hari, Klaim dan Mainkan Besok

Itulah penjelasan terkait kewajiban para pelanggan atau calon penumpang kereta api yang hendak melakukan perjalanan di masa libur Nataru ini.

Persyaratan tersebut sebaiknya disiapkan calon pelanggan sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: KAI Daop 4 Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x